Senin, 07 Maret 2011

IGHI Sayangkan Pemangkasan Honorarium Guru


WATAMPONE, RB--Adanya pemangkasan honorarium guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011, sangat disayanglan Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Kab Bone sangat merugikan guru yang berstatus honorer. Permendiknas yang mengatur adanya pembatasan honor dari bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru honorer akan memberatkan guru-guru honor di daerah.

Ketua IGHI Kab Bone, Mukhlis S Pd, mengatakan
keberadaan Permendikas baru tersebut telah mengebiri rasa keadilan guru honor. "Kami sangat menyayangkan dengan adanya Permendiknas ini karena mengkerdilkan peran guru honor, yang notabene selama ini banyak menbantu proses pembelajaran di sekolah", ungkapnya kepada Radar Bone, Jum'at, 4 Februari.

Untuk menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat IGHI akan melakukan koordinasi dengan dengan IGHI tingkat Propinsi menyikapi adanya aturan baru tersebut.
"kami berharap Permendiknas ini bisa direvisi tahun depan karena sangat merugikan gunur honor", tuturnya.

Dikatakan Mukhlis seharusnya guru honor tidak dikurangi gajinya. Bahkan kalau perlu diberikan penghargaan karena perannya selama ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam permendiknas itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Kontan hal ini mendapatkan reaksi dari guru honor.

Sementara Sekertaris Diknas Pendidikan Kab Bone, Drs. H. Bustan Ramli, M Si, mengungkapkan beberapa waktu lalu, tak bisa merubah aturan tersebut karena aturan itu ditetapkan oleh pusat.
"Aturannya sudah seperti itu. Jadi kita hanya mengikutinya", ungkapnya. (tur)

Tidak ada komentar: