Perlukah Formalisasi Syariat Islam ?
Dr. Andi Nuzul: Dosen Ilmu Hukum STAIN Watampone
SEANDAINYA fraksi-fraksi di DPR RI sepakat mengamandemen Pasal 29 UUD 1945 dan mengembalikan Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945, maka formalisasi syariat Islam bukan hanya konstitusional, tetapi juga akan mudah diterapkan secara nasional di wilayah NKRI.
Pada sidang tahunan DPR/MPR tahun 2002, Pasal 29 UUD tahun 1945 disoal, dan di perdebatan, terutama dalam hubungan perlu tidaknya diamandamen untuk mengembalikan tuju kata dalam Piagam Jakarta ke dalam Sila Pertama Pancasila. Sidang waktu itu, fraksi parpol Islam di DPR/MPR, maupun organisasi keagamaan Islam (ormas Islam) di luar sidang MPR berbicara keras mengenai Piagam Jakarta. Intinya, menuntut diberlakukannya syariat Islam di Indonesia.
Formalisasi syariat Islam, tidak semudah menyuruh seorang muslim untuk beribadah kepada Allah SWT, sebab formalisasi Syariat Islam tidak serta merta diidentikkan mengamalkan Islam. Karena boleh jadi ada formalisasi syariat Islam, namun pada kenyataannya tetap saja banyak di antara orang Islam tidak mengamalkan secara sungguh-sungguh ajaran Islam.
Sama halnya seruan menegakkan supremasi hukum di Indonesia, agar pelanggaran dan kejahatan berkurang. Akan tetapi pada kenyataannya, hukum tidak diamalkan secara sungguh, di mana-mana terjadi pelanggaran hukum dan HAM, praktik korupsi jalan terus, memanipulasi hukum dan politik juga tak berhenti. Bahkan disemua aspek kehidupan telah dimasuki kepentingan politik, termasuk dalam persepakbolaan di tanah air kita.
Gerakan formalisasi syariat Islam membutuhkan pikiran dan strategi, jihad yang sungguh-sungguh, serta dukungan politis, ekonomi serta budaya (perilaku) dari umat Islam maupun politisi Islam. Karena cukup jelas tujuan syariat Islam, yakni terwujudnya Rahmatan Lil Alamin. Bahkan keberadaannya melindungi kelompok minoritas, karena syariat Islam bukan saja harus benar dalam pengakuan atau ucapan, tapi juga harus benar dalam tindakan/pelaksanaannya.
Pada dasarnya, Pasal 29 UUD tahun 1945 menjamain pelaksanaan ajaran Islam. Juga dalam Pasal 18 UUD tahun 1945 memberi kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dalam mengurus rumah tangga dan kebutuhan masyarakatnya melalui sistem desentralisasi. Sehingga dari sistem desentralisasi atau otonomi daerah itu, maka daerah bisa menjadi pintu masuk dalam memulai penerapan syariat Islam bagi penganutnya.
Ketentuan yang menjadi harapan bagi umat Islam di atas dibenarkan. Sebab ada asas hukum yang bersifat universal mengatakan “lex specialis derogat lex generalis”. Apalagi dewasa ini kesadaran hukum bagi masyarakat muslim Indonesia cukup menunjukkan kecenderungan yang tinggi, ditandai dari beberapa daerah kab/kota telah mengeluarkan dan mengesahkan peraturan daerah yang berkaitan dengan penerapan ketentuan dari syariat/hukum Islam, seperti perda Zakat, dan perda larangan minuman keras.
Akan tetapi di satu sisi sesuai Pasal 10 UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, di mana Jakarta (pusat) telah membatasi ruang gerak ke arah itu, dengan tetap menggenggam 6 (enam) hal pokok untuk tidak diberikan kewenangan (otonomi) ke daerah untuk dilaksanakan sendiri, termasuk dalam bidang Peradilan dan Agama. Namun juga faktanya, pembatasan kewenangan daerah untuk bidang peradilan dan agama itu, juga tida sepenuhnya berjalan, terbukti di NAD, karena pihak Jakarta (pusat) telah merestui pemberlakuan syariat/hukum Islam baik di bidang perdata Islam (muamalah) maupun dalam bidang pidana Islam (jinayat).
Atas kenyataan di atas, maka sejumlah kelompok masyarakat muslim seringkali menanyakan mengapa Aceh/NAD diberikan kewenangan melalui UU otonomi khusus untuk pelaksanaan syariat Islam, sedang di daerah lain yang penduduknya mayoritas muslim, tidak ?.
Sebenarnya penerapan syariat Islam di NAD melalui konsep otonomi khususnya (UU 11 tahun 2006, jo Qanun NAD no. 10 tahun 2002), bukanlah sebuah konsep syariat Islam yang utuh karena hanya memberikan lebih banyak pada aspek keperdataan (bidang muamalah) saja, sementara aspek pidana (jinayat) dan politik Islam (jinayah) sangat dibatasi. Mengapa ?, karena kedua yang terakhir ini menurut Jakarta merupakan urusan yang harus seragam di setiap daerah sebagai aturan nasional.
Dari sudut kepentingan keamanan dan tjuan politik tertentu, pembatasan di atas, agar orang-orang yang melakukan kejahatan pidana Islam (jinayat) di Aceh tidak melarikan diri ke daerah lain yang tidak memberlakukan pidana Islam. Sebab dikhawatirkan akan banyaknya pelaku kriminal yang akan melarikan diri dari NAD ke wilayah yang bebas penerapan syariat Islam. Sehingga yang terjadi kemudian adalah penumpukan pelaku kejahatan di beberapa daerah di luar NAD sebagai eksodus atau penjahat dari NAD.
Juga bila diamati secara historis, sebenarnya pemberlakuan syariat Islam di NAD bukan hal baru. Tuntutan untuk menegakkan syariat Islam bagi masyarakat NAD telah sejak lama, yakni sejak tahun 1959. Jadi tidak dapat sepenuhnya dikatakan bahwa penerapan syariat/hukum Islam di NAD adalah buah perjuangan otonomi daerah pasca reformasi tahun 1998.
Terlaksananya syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa samasekali tidak pernah ditutup pintunya, dan memang tidak ada yang mampu menutupnya. Akan tetapi bila keinginan penerapan syariat Islam dalam wujud formalisasi, hal demikian membutuhkan good will, good Government yang disertai dengan political will. Termasuk membutuhkan kesepahaman langkah politik bagi bangsa ini, dan bidang ini masuk wilayah peran politisi Islam serta terkait dengan eksistensi agama-agama lain yang diakui di Indonesia.
Perilaku yang patut didahulukan atau dikedepankan bagi umat Islam tanpa harus menunggu formalisasi syariat Islam, yakni perilaku mengesakan Tuhan (Tauhidu Ilallah), berbuat ma’ruf dan mencegah yang mungkar, bertindak amanah, berlaku jujur, hidup dalam kesederhanaan, ulet, pemaaf, ikhlas dan konsisten. memelihara keselamatan, perdamaian dan persaudaraan (membangun silaturrahmi) antara sesama muslim dan non muslim.
Penegakan prilaku-prilaku di atas sangat penting, dan akan menjadi penangkal terjadinya berbagai bentuk kejahatan, umpamanya korupsi yang telah menempatkan Indonesia sebagai negara yang banyak koruptornya.
Namun hemat saya bahwa, bukanlah formalisasi syariat Islam yang utama harus di dahulukan, juga tidak perlu kita berlindung dibalik baju formalisasi syariat Islam. Begitu pula tidak menunggu kebijakan politik dari penyelenggara negara (pemerintah=eksekutif dan DPR/MPR=legislatif) berupa lahirnya undang-undang tentang penegakan syariat Islam, baru kita menegakkan syariat Islam, akan tapi penegakan perilaku seorang muslim sekarang juga. Wallahu A’lam
Selasa, 08 Maret 2011
Quo Vadis Cara Berhukum Kita?

Quo Vadis Cara Berhukum Kita?
Dr. A. Nuzul. Dosen Ilmu Hukum STAIN Watampone.
DARI suatu forum diskusi yang mengambil tema “Tempat Hakim Di Akhirat Kel;ak”, seorang narasumber mengatakan bahwa, jika ada 3 (tiga) hakim, maka dua hakim masuk neraka, dan hanya satu yang masuk syurga. Dari pernyataan nara sumber tadi, tiba-tiba seorang peserta diskusi usil bertanya, bagaimana jika ada 4 atau lebih hakim, di mana tempat tinggal selebihnya. Jawaban narasumber bahwa yang selebihnya itu, jangankan syurga yang menolaknya, neraka pun ikut menolaknya. Illustrasi yang terkesan ekstrem itu menjadi kritik betapa bobroknya penegakan hokum saat ini.
Sungguh ironis jika cara berhukum kita tidak mengindahkan akhlak, agama dan norma sosial lainnya (selain hokum). Akibatnya berbagai pelanggaran hukum bias terjadi. Belum lagi jika hukum dikendalikan oleh oknum amatiran atau petualangan hukum.
Sepatutnya penegakan hukum se arah dengan berjalannya hukum di atas koridornya yang bukan sekadar mengikuti formalitas belaka, akan tetapi secara substansial memberi kepastian dan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan kepentingannya, sebutlah, pencurian, pemerkosaan, korupsi, dsb.
Penegakan hukum secara pasti dan berkeadilan telah menjadi tuntutan bersama bagi masyarakat, agar memberi manfaat sebesar-besarnya kepada jumlah yang sebanyak-banyaknya orang serta memberi efek jerah terhadap pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dari sini sebenarnya mengapa kita sangat menaruh harapan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim Pengadilan yang harus bebas dari kepentingan kekuasaan penguasa, melainkan berpihak pada kepentingan penegakan hukum dan penegakan perilaku berhukum.
Masyarakat dan penguasa negara sejatinya berkepentingan dalam mewujudkan supremasi hukum agar tidak lagi ada diskriminasi dalam pemberantasan tindak kejahatan. Pelaku tindak kejahatan yang jelas-jelas merusak tatanan hidup berbangsa, bernegara dan beragama harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kita berharap pelaku tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti uang rakyat, merusak perekonomian, merusak citra bangsa di mata dunia harus diberantas dari akarnya. Kejahatan korupsi ini sudah menjadi penyakit kronis yang akuut, mewabah di mana-mana di pusat dan di daerah, di kantor pemerintah atau swasta, di birokrasi pemerintah atau di lembaga pendidikan, bahkan di lembaga penegakan hukum itu sendiri.
Koruptor sudah tidak memperdulikan akhlak, mengabaikan perintah dan larangan agama. Tapi ironisnya jika pada akhirnya diproses secara hukum, mereka mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan jika dibanding dengan perbuatan jahatnya. Bahkan mereka mendapatkan remisi berkali-kali, malah diberi pembebasan bersyarat (PB) pada hal hukumannya memang sudah ringan dari awal. Seolah dalam penegakan hukum dewasa ini sudah semakin jauh dari upaya melahirkan efek jerah bagi pelakunya. Kini fakta menyedihkan, bahwa pelaku tindak kejahatan kelas teri (umpama: pencurian kakao, pencurian buah kapuk, pencurian cabe diuber-uber, tapi ketika gilirannya pembobol uang proyek pembangunan gedung dan pasilitas lainnya dilaporkan oleh masyarakat atau oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), maka pertamanya oleh aparat hukum serius menanggapinya, tapi lama-lama aparat penegak hukum secara pelan tapi pasti akhirnya masuk angin.
Hukum itu adalah perilaku. Begitu pendapat Paul Sholten. Hukum yang tertinggi adalah perilaku, karena itu hukum ada pada setiap manusia. Dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman di Indonesia, mengakui akan hal ini. Karenanya para hakim wajib menggali, mencari dan menemukan hukum jika tidak ditemukan secara jelas dalam perundang-undangan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Karenanya, hakim atau aparat hukum adalah ujung tombak berfungsinya hukum secara benar.
Karena hukum adalah perilaku, maka kesadaran hukum adalah salah satu sumber hukum. Dalam menguatkan pandangan ini, saya mengutip pernyataan dari dua ahli hukum Indonesia, terutama dalam hubungnnya dengan bekerjanya hukum secara baik di dalam masyarakat, yakni dari Prof. Muchsan, (GB FH. UGM Yogyakarta), dan Prof. A. Zainal Abdin Farid (GB Emiritus UNHAS).
Prof. Muchsan senantisa memberi wejangan kepada anak bimbingannya yang dipromosikan menjadi Doktor baru, dengan mengatakan: “saudara sebagai Doktor…, jadilah ahli hukum berperumpamaan kereta api yang senantiasa berjalan di atas relnya, dan janganlah saudara menjadi ahli hukum berperumpamaa bus malam yang selalu mencari jalanan alternatif untuk menghindari buruan petugas”. Konon pesan i’tibar ini menjadi ikon perkenalan sang profesor pada setiap mahasiswa bimbingannya.
Begitu pula Prof. Zainal Abidin Farid yang mempopulerkan pemikiran hukum secara sosilogis bahwa, jika kita dihadapkan pada pilihan antara undang-undang yang baik tapi penegak hukumnya yang kurang baik, ataukah penegak hukumnya yang baik tapi undang-undangnya yang kurang baik. Maka kita semua menghendaki agar kedua-duanya (undang-undang dan penegak hukum) harus baik. Namun jika keduanya tidak diperolehnya, maka kita harus jatuhkan pilihan pada “penegak hukum yang harus baik”, meskipun undang-undang kurang sempurna. Pernyataan sekaligus petuah ke dua fakar hukum yang amat terpelajar tersebut, sungguh tidak akin pernah kehilangan nilai aktual di dalam cara atau perilaku berhukum untuk mencapai kebenaran hakiki yang ingin dituju. Ungkapan itu berisikan nasihat, memberi petunjuk yang baikl jika kita ingin benar-benar menjadikan hukum sebagai panglima, ingin menjadikan norma hukum itu sebagai pedoman berperilaku.
Hukum dan penegak hukum yang baik diumpamakan “kereta api” yang berjalan di atas rel, memberi pemahaman tentang berjalannya hukum di atas koridor hukum itu sendiri, sekaligus memberi kewibawaan (wisdom) bagi penegak hukum, sekalipun (mungkin) undang-undang masih dirasakan kurang sempurna. Penegak/aparat hukum pada dasarnya corong di dalam membantu masyarakat menyelesaikan kasus-kasus hukumnya secara benar. Jika masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum, maka hukum ditegakkan sesuai tujuan hukum. Sekalipun kiamat akan terjadi besok, pelaku kejahatan terakhirpun tetap akan dihukum. Hukum itu memang kejam, tapi memang begitu seharusnya (lex dura sed tamen scriptaz). Adagium hukum ini sangat sejalan dengan perilaku Muhammad Rasul Allah ketika mengatakan, “,…sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, maka tetap akan ku potong tangannya…” (al-hadis)
Melindungi orang dari jeratan hukum harus tetap dalam bingkai aturan hukum, bukan membantu seseorang dengan cara melanggar hukuma atau menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Silahkan membantu sekuat tenaga dan kepada sebanyak-banyaknya orang, tapi tetap di atas koridor (rel) hukum. Kereta api menarik banyak gerbong, yang di dalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan penumpang, tetapi kereta api tetap berjalan di atas relnya. Kereta api jalannya hanya satu jalur yakni di atas rel karena tidak ingin gerbong yang ditariknya terjungkal ke luar rel sehingga mengakibatkan penumpangnya banyak menjadi korban atau binasa.
Sebaliknya jika hukum atau penegak hukum diumpamakan “bus malam” adalah perumpamaan yang “kurang baik”. Biasanya sopir bus malam sangat mahir mencari jalanan alternatif guna menghindari petuga dan lampu merah (traffic light), atau menghindari pos penjagaan. Boleh dikatakan, berhukum dengan perumpamaan bus malam adalah cara berhukum dengan jalan pintas, mengabaikan substansi dan budaya hukum, bahkan prosedure hukum pun dilabrak. Termasuk jalan pintas adalah berupaya menyogok aparat, intimidasi dan teror kepada aparat hukum, memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya, dll.
Bila berhukum secara benar maka kita mewujudkan kepastian dan keadilan, dan dari sini akan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi tegaknya kewibawaan hidup sebagai bangsa yang beradab. Sungguh tidak diharapkan perilaku penegak hukum di Indonesia seperti yang disindirkan Sedney Sheldon, penulis novel hukum Rage of Angle (Malaikat Keadilan) bahwa, “Dalam suatu forum persidangan tak ubahnya gelanggang aktor. Di mana sang Jaksa lebih cenderung melontarkan kalimat kebencian, dan keji kepada terdakwa dari pada mencari kebenaran dan keadilan. Pembela/penasihat hukum lebih mengutamakan kecerdikan bersilat lidah, memutarbalikkan kenyataan yang bersifat menjebak, dari pada membela dan mempertahankan kebenaran dan keadilan. Sedangkan hakim juga ikut-ikutan bermain aktor sehingga lupa fungsi utamanya untuk mencari, menemukan serta menegakkan kebenaran dan keadilan-to inforce the truth and justice, Wallahu a’lam.
Opini dimuat juga di Harian Radar Bone.
Si Cerdas yang Hobi Main Game

Siswa Berpretasi, Sadli Sadikin, Peraih Juara I Pra Olimpiade Matematika Tingkat SMA Kab Bone
Si Cerdas yang Hobi Main Game
WATAMPONE, RB--Cerdas bukan berarti harus terus berkutat dengan buku-buku pelajaran. Namun, waktu terkadang dihabiskan main game. Seperti yang dilakukan Sadli Sadikin, meski termasuk siswa jenius, dirinya tak melulu berurusan dengan buku. Kegemarannya main game muncul sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Setelah tamat SD, kegemarannya itu bukan malah hilang, tapi terus saja tumbuh bersemi, sampai ia duduk di bangku SMA. Berbagai macam jenis permainan pun sudah 'dilahapnya'. Putra pasangan H Yuddink yang juga salah satu tenaga pengajar di Watampone dengan Hj. St. Murni A.Mk ini, mengakui kalau saat ini ia paling menggemari permainan yang membangun. "Saya paling suka game yang membangun seperti membangun desa dan sebagainya," ujar peraih juara pertama lomba pra olimpiade matematika yang digelar MGMP Matematika SMA, pekan lalu.
Bukan kali ini saja Sadli menyabet juara, semenjak di SD bahkan SMP, ia sering menjabet juara.
Bagaimana kedepannya? Ia yang kini duduk dikelas XI IPA SMA 1 Watampone ini, mengaku kalau saat ini, ia belum memiliki target apa-apa setelah tamat. Ia hanya akan konsentrasi menamatkan sekolah. Untuk persiapan Olimpiade tingkat SMA kini ia sudah siap dan berharap nantinya bisa mempersembahkan yang terbaik, seperti ia menjuarai Pra Olimpiade Matematika lalu.
Agar bisa berhasil kembali juara, saat ini, ia rajin mengulangi pelajarannya yang sudah diajarkan setelah berada di rumah. Selain itu kata pria kelahiran 8 Maret 1994, ia rajin membuka internet dan media elektronik lainnya untuk menambah ilmu dan wawasannya.
Hanya saja, Sadli Sadikin yang beralamat jalan Manggis ini, mengakui dirinya merupakan tipe pemalu. Bahkan dikelas menurut teman-teman 'irit' bicara. "Sadli memang orang pemalu, apalagi mau difoto," kata Pinta Sohratul Wahidah, teman sekelas Sadli. (tur)
======
Biodata
Nama : Sadli Sadikin
TTL : Watampone, 8 Maret 1994
Alamat : Jalan manggis
Nama Orangtua
Bapak : Drs. H. Yuddink (guru SMA 1 Wtp)
Ibu : Hj. St. Murni A. Mk (Pegawai RSUD Watampone)
Jumlah bersaudara : 2 orang
Wahdah Bina 40-an Siswa Kurang Mampu

WATAMPONE, RB--Sekolah Teknologi Wahyad Islamiyah saat ini membina siswa yang pada umumnya dari kalangan masyarakat kurang mampu. Hal itu diungkapkan Pimpinan Wahdah Islamiyah, Ir. Abd Rahim saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, diantara siswa yang dibina itu, ada yang sama sekali ditanggung hidupnya, terutama yang berasal dari luar Kab Bone, seperti flores dan palu. Bahkan sampai peralatan mandinya pun diurusi. "Setidaknya ada dua siswa yang kami harus tanggung semua keperluannya," ungkapnya.
Ke 40-an Siswa yang 'ditampung' Wahdah ini, diberikan pendidikan khusus, bahkan dibekali dengan ilmu agama dan keterampilan khusus. Siswa yang pada umumnya masih duduk di bangku SMP ini, pada waktu tertentu diajarkan mengoperasikan komputer, bahkan mereka dibina untuk menjadi penghafal al-quran.
Untuk bisa menghidupi ke 40-an siswa itu, Abd. Rahim aktif melakukan pengdekatan kepada dermawan untuk bisa menjadi donatur di sekolahnya.
hal senada diungkapkan salah seorang pembina Wahda Islamiyah, Jamil Ismail, S.Pd.I, menurutnya siswa yang dibina ini aktif belajar setiap harinya. Bahkan sampai malam mereka masih terus belajar. (tur)
SMA 4 Target Juara

WATAMPONE, RB--Target juara yang diusung SMA 4 dalam event cerdas-cermat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) medio Februari ini, bukan isapan jempol belaka. Buktinya, hampir setiap hari sejak ditunjuknya SMA 4 sebagai salah satu konstentan kegiatan itu, melakukan latihan rutin. Seperti saat tim cerdas-cermat MPR melakukan latihan yel-yel ditemui di ruang perpustakaan, Senin, 7 Februari, kemarin. Terlihat mereka dengan semangat tinggi, berlatih dan terus berlatih. Guru pendamping tim cerdas-cerdat SMA 4, Hermaty S.Pd mengungkapkan kalau tim asuhannya sudah siap bertanding. "Hari ini kami mempermantap latihan karena besok (selasa, red), tim kami istirahatkan karena kami berangkat hari Rabu;"
Selain itu, Ia berharap agar timnya bisa menjadi juara. Apalagi tahun lalu SMA hanya finish di semi final dengan menjabet juara 4.
"Kami berharap tim SMA 4 bisa menjadi yang terbaik," ujar guru seni ini.
Meski diakuinya untuk menjadi juara sangat berat, apalagi tim-tim yang akan dilawan bertanding merupakan tim tangguh. Pada umunya, mereka sudah sering mengikuti event itu. "Ada tiga tim kuat, mereka adalah SMA 1 Soppeng, SMP 17 Makassar dan SMA Tinggi Moncong. Pada umunya mereka sudah empat kali mengikuti kegiatan ini," jelasnya.
Namun demikian tim siap memberikan yang terbaik.
Sementara salah seorang peserta cerdas-cermat MPR, Adil Saputra saat ditemui mengkupkan optimismenya untuk bisa memberikan yang terbaik. (tur)
MGMP Matetematika SMP Target Buat LKS
WATAMPONE, RB--Sepertinya penyalur Lembar Kerja Siswa (LKS) mata pelajaran Matematika SMP bakal mengalami penurunan penjualan di 'kota andi' ini, menyusul rencana Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika SMP akan membuat LKS sendiri yang akan diedarkan kepada siswa. Hal itu terungkap saat MGMP mengelar Workshop, Sabtu, 5 Februari lalu.
Pada saat itu, Sekretaris dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Drs. H. Bustan Ramli, M.Si, 'menantang' MGMP matematika untuk bisa membuat LKS sendiri "Saya harapkan MGMP bisa inovatif dengan membuat LKS sendiri," ujar Bustan Ramli dihadapan peserta MGMP yang didominasi guru honor itu.
Menanggapi wacana itu, Ketua MGMP Matematika SMP, Sam Arif, S.Pd, yang dihubungi beberapa waktu lalu, menerima tantangan sekretaris Diknas itu, bahkan jauh-jauh hari dirinya telah mewanti-wanti guru Matematika untuk bersiap membuat LKS sendiri. "Mungkin pertemuan mendatang (tanggal 12, red), MGMP akan mengagendakan kegiatan pembahasan persiapan materi ajar yang akan dituangkan dalam LKS," kata Sam Arif yang terpilih jadi ketua MGMP baru-baru ini.
Untuk lebih memantapkan rencana ini, Bustan Ramli berjanji tidak akan menandatangani Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) kalau tidak dicantumkan item mengenai pembiayaan pembuatan LKS. "Saya tidak akan tandan tangan kalau di dalam RABS sekolah tidak ada dicantumkan itu," jelas mantan sekertaris Inspektorat bone ini.(tur)
Pada saat itu, Sekretaris dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Drs. H. Bustan Ramli, M.Si, 'menantang' MGMP matematika untuk bisa membuat LKS sendiri "Saya harapkan MGMP bisa inovatif dengan membuat LKS sendiri," ujar Bustan Ramli dihadapan peserta MGMP yang didominasi guru honor itu.
Menanggapi wacana itu, Ketua MGMP Matematika SMP, Sam Arif, S.Pd, yang dihubungi beberapa waktu lalu, menerima tantangan sekretaris Diknas itu, bahkan jauh-jauh hari dirinya telah mewanti-wanti guru Matematika untuk bersiap membuat LKS sendiri. "Mungkin pertemuan mendatang (tanggal 12, red), MGMP akan mengagendakan kegiatan pembahasan persiapan materi ajar yang akan dituangkan dalam LKS," kata Sam Arif yang terpilih jadi ketua MGMP baru-baru ini.
Untuk lebih memantapkan rencana ini, Bustan Ramli berjanji tidak akan menandatangani Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) kalau tidak dicantumkan item mengenai pembiayaan pembuatan LKS. "Saya tidak akan tandan tangan kalau di dalam RABS sekolah tidak ada dicantumkan itu," jelas mantan sekertaris Inspektorat bone ini.(tur)
STIA Prima Buka Program Magister

WATAMPONE, RB--Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi (STIA) Prima Watampone membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana Satu (S1) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata Dua (S2) alias Program Magister. Proses Pendaftaran saat ini sementara berjalan dan dibuka dari tanggal 24 Januari sampai 26 Februari. Hal itu dikemukakan ketua yayasan puangrimaggalatung (Prima), Dra. Hj. Andi Cahaya, saat ditemui, Minggu, 6 Februari lalu.
Dikatakannya program magister yang dibuka ini merupakan angkatan pertama. Sebelumnya, program magister yang dibuka masih bermitra dengan STIA Prima Sengkang. "Tahun ini kita sudah pisah dan kita menjadi pengelola sendiri," urai Andi Cahaya yang baru-baru memperingati Ultah yayasan yang dipimpinnya.
Untuk bisa diterima di program magister ini, tidak sulit hanya. Peserta hanya mengikuti Test Potensi Akademik (TPA), memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik dan memiliki nilai Toefel yang baik pula.
Meski program magister ini belum terakreditasi, namun Andi Cahaya menyakinkan bahwa program magister itu, tidak akan 'menyesatkan' peserta. Pasalnya STIA Prima sendiri sudah mengantongi Akreditasi A. "STIA Prima sudah terakreditasi A, jadi tak perlu diragukan," tuturnya.
Karena angkatan pertama lanjutnya, Andi Cahaya menergetkan menampung dua kelas dengan jumlah peserta enam puluh orang.
Untuk lebih jelasnya Andi Cahaya mempersilahkan kepada peserta untuk datang langsung di kampus 1 STIA Prima yang beralamat Jalan Urif Sumoharjo Km 1,5 Watampone setiap hari kerja. (tur)
Langganan:
Postingan (Atom)